tahta suci vatikan dijadikan sebagai subjek hukum internasional sejak terjadinya

Tahta suci (vatikan) dijadikan sebagai subjek hukum internasional sejak terjadinya?

  1. Konvensi Jenewa 1949
  2. Konvensi wina 1969
  3. Perjanjian internasional tahun 1919
  4. Perjanjian italia tahun 1929
  5. Perjanjian perdamaian Versailles

Jawaban: D. Perjanjian italia tahun 1929.

Dilansir dari Ensiklopedia, tahta suci (vatikan) dijadikan sebagai subjek hukum internasional sejak terjadinya perjanjian italia tahun 1929.

Baca Juga  Apa hubungan piagam jakarta dengan pembukaan UUD 1945?