pajak yang dipungut setiap terjadi transaksi tanpa adanya kohir

Pajak yang dipungut setiap terjadi transaksi tanpa adanya kohir dan dapat dilimpahkan kepada orang lain disebut?

  1. Pajak Perseorangan
  2. Pajak tidak Langsung
  3. Pajak Langsung
  4. Pajak Badan
  5. Pajak Pertambahan Nilai

Jawaban: B. Pajak tidak Langsung.

Dilansir dari Ensiklopedia, pajak yang dipungut setiap terjadi transaksi tanpa adanya kohir dan dapat dilimpahkan kepada orang lain disebut pajak tidak langsung.

Baca Juga  yang bukan merupakan rumah tangga produsen di indonesia adalah