Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perpu) ditetapkan oleh Presiden dalam keadaan?

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perpu) ditetapkan oleh Presiden dalam keadaan?

  1. Damai dan aman
  2. Menjelang perang
  3. Menjelang Akhir Tahun
  4. Darurat
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: D. Darurat

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, peraturan pemerintah pengganti undang- undang (perpu) ditetapkan oleh presiden dalam keadaan darurat.

Baca Juga  pembangunan bidang ekonomi secara tegas dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 pasal?