Denda maksimal yang dibayar oleh para pelanggar hak cipta adalah

Berikut ini Jawaban Soal Ujian Tentang Denda maksimal yang dibayar oleh para pelanggar hak cipta adalah

Denda maksimal yang diterima pelanggar hak cipta adalah sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Begitulah Jawaban Soal Pelajaran Tentang Denda maksimal yang dibayar oleh para pelanggar hak cipta adalah Semoga Membantu.

Baca Juga  Jelaskan masalah dalam perdagangan antarnegara bagi indonesia