Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga lembaga negara

Berikut ini Kunci Jawaban Soal Sekolah Tentang Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga lembaga negara

          Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3).

Pembahasan

1. Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga negara, pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan oleh presiden beserta para menteri negara selaku pemegang …

Jawab : (B) Kekuasaan Eksekutif

           Kekuasaan eksekutif adalah jenis kekuasaan atau lembaga yang berwenang dalam menerapkan serta melaksanakan kebijakan, peraturan, dan perundang–undangan yang dibuat oleh lembaga Legeslatif. Selain presiden dan menteri, DPRD, bupati, camat, lurah, rt, dan rw termasuk ke dalam lembaga eksekutif.

2. Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif, setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Hal tersebut diatur dalam …

Jawab : (A) Pasal 20 Ayat (1)

Bunyi Pasal 20, Ayat :  

  • (1)Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
  • (2)Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  • (3)Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
  • (4)Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
  • (5)Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Baca Juga  Unsur bidang yang digabungkan akan menghasilkan

3. Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah …

Jawab : (A) Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan.

           Pasal 8 Ayat (3) menjelaskan bahwa apabila presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

4. Hak prerogratif diartikan sebagai kekuasaan …

Jawab : (D) Mutlak presiden yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain.

           Hak Prerogatif merupakan hak istimewa dan khusus yang diberikan kepada pemimpin suatu negara. Dasar-dasar hukum Hak Prerogatif bagi Presiden Indonesia sendiri tertuang dalam Pasal 5 ayat 2 UUD 1945, Pasal 10 UUD 1945, Pasal 11 UUD 1945, Pasal 12 UUD 1945, Pasal 13 UUD 1945, Pasal 14 UUD 1945, Pasal 15 UUD 1945, Pasal 17 ayat 2 UUD 1945, dan Pasal 22 ayat 1 UUD 1945.  

5. Berikut ini yang merupakan salah satu variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah …

Jawab : (E) Presiden sewaktu-sewaktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dan pertimbangan DPR.

           Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah :  

  • Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  • Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  • Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  • Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
Baca Juga  Manfaat pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup

6. Perhatikan pernyataan di bawah ini!

(1). Penyelenggaraan negara berada di tangan presiden.

(2). Kabinet dibentuk oleh presiden.

(3). Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen.

(4). Presiden tidak dapat membubarkan parlemen.

Pernyataan di atas merupakan ciri-ciri dari….

Jawab : (D) Sistem pemerintahan presidensil

Detail Jawaban

Kelas          : IX

Mapel         : PPKn

Bab            : Bab 3 – Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah Dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia.

Kode          : 9.9.3

Kata Kunci : Pemerintahan Indonesia, Sistem Presidensial, Kekuasaan Eksekutif, Kekuasaan Yudikatif,  

Begitulah Kunci Jawaban Soal Sekolah Tentang Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga lembaga negara Semoga Membantu.