Hewan sembelihan orang yang murtad (keluar dari agama Islam) hukumnya?

Hewan sembelihan orang yang murtad (keluar dari agama Islam) hukumnya?

  1. haram
  2. mubah
  3. makruh
  4. najis
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. haram.

Dilansir dari Ensiklopedia, hewan sembelihan orang yang murtad (keluar dari agama islam) hukumnya haram.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. haram adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. mubah adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. makruh adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. najis adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. haram.

Baca Juga  asmaul husna merupakan nama yang menyejukkan