Inilah Jawaban Soal Sekolah Tentang Seseorang diizinkan melakukan salat jamak apabila
Seseorang diizinkan melakukan shalat secara jamak jika orang tersebut sedang dalam keadaan musharfir. Mushafir merupakan keadaan seseorang yang bepergian yang jarak perjalanannya lebih dari 83 Km dari mulai tempat berangkat hingga ke tujuannya. Seseorang mushafir boleh mengerjakan shalat secara jamak jika perjalanan yang dilakukan bukan termasuk perjalanan berbuat maksiat.
Pembahasan
Shalat jamak adalah shalat yang dilakukan dengan menggambungkan dua waktu pelaksanaan sehingga dikerjakan pada satu waktu pengerjaan shalat. Contohnya shalat dzuhur dan shalat ashar dikerjakan pada waktu dzuhur. Shalat yang dapat dilakukan secara jamak adalah shalat dzuhur, ashar, maghrib dan shalat isya. Sedangkan shalat subuh tidka dapat dikerjakan secara jamak malaupun dalam keadaan mushafir.
Pelajari lebih lanjut
- materi tentang kriteria seorang makmum disebut dengan makmum yang masbuk dalam shalat, di link brainly.co.id/tugas/25879244
- Materi tentang alasan orang yang shalat dapat celaka, di link brainly.co.id/tugas/26337814
- Materi tentang soal yang bertaitan dengan pembahasan shalat jamak dan shalat qashar, di link brainly.co.id/tugas/10537778
- Materi tentang dalil naqli yang menjelaskan tentang shalat jamak dan shalat qashar, di link brainly.co.id/tugas/10048476#
- Materi tentang tata cara pelaksanaan ibadah shalat jum’at di lingungan sekitar, di link brainly.co.id/tugas/21312193
===========================
Detail jawaban
Kelas : VII
Mata pelajaran : Agama Islam
Bab : Salat Fardu
Kode soal : 7.14.7
Begitulah Kunci Jawaban Soal Pelajaran Tentang Seseorang diizinkan melakukan salat jamak apabila Semoga Membantu.