Adalah Kunci Jawaban Soal Sekolah Tentang Jasa penitipan uang barang deposito maupun surat disebut
Jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun surat disebut Wadi’ah. Wadi’ah dipraktekkan pada bank yang menggunakan sistem syariah, seperti Bank Muamalat Indonesia. Rukun Wadi’ah adalah Muwaddi’ (orang yang menitipkan), Wadii’ (orang yang dititipi barang), Wadi’ah (barang yang dititipkan) dan Shigot (Ijab dan qobul).
Penjelasan
Wadi’ah dibedakan menjadi dua macam yaitu :
- Wadi’ah yad Amanah adalah titipan barang yang tidak boleh digunakan oleh pihak penerima titipan serta dikembalikan saat diminta oleh pihak yang menitipkan secara apa adanya.
- Wadi’ah yad Dhamanah adalah titipan baran yang dapat dipergunakan oleh penerima titipan dan bertanggung jawab terhadap resiko yang menimba barang akibat dari penggunaannya.
#BelajarBersamaBrainly
Begitulah Jawaban Soal Pelajaran Tentang Jasa penitipan uang barang deposito maupun surat disebut Semoga Membantu.