Norma hukum memiliki dua macam sifat yaitu?

Norma hukum memiliki dua macam sifat yaitu?

  1. bersifat perintah dan bersifat larangan
  2. bersifat perintah dan ajakan
  3. bersifat ajakan dan bersifat larangan
  4. bersifat hukum dan bersifat perintah
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. bersifat perintah dan bersifat larangan.

Dilansir dari Ensiklopedia, norma hukum memiliki dua macam sifat yaitu bersifat perintah dan bersifat larangan.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. bersifat perintah dan bersifat larangan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. bersifat perintah dan ajakan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. bersifat ajakan dan bersifat larangan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. bersifat hukum dan bersifat perintah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. bersifat perintah dan bersifat larangan.

Baca Juga  Pada tahun 1943, Jepang memerlukan tambahan tentara untuk membantunya melawan kekuatan Amerika dan sekutunya karena tentara Jepang sendiri mulai terdesak. Hal tersebut mendorong Jepang untuk memberikan latihan kemiliteran. Jepang berharap organisasi kemiliteran yang telah dibentuk akan dapat membantu Jepang melawan sekutu. Organisasi kemiliteran yang dibentuk Jepang, di antaranya sebagai berikut.