Inilah Kunci Jawaban Soal Ujian Tentang Berikut yang bukan merupakan macam sumber hukum formal adalah
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Menurut teori ini, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles filsuf Yunani dalam bukunya Ethica Nicomachea dan Rhetorica yang menyatakan “hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang berhak menerimanya”. Macam – macam sumber hukum formal di Indonesia, antara lain :Undang – undang, kebiasaan, yurisprudensi, traktat, dan doktrin
Pembahasan
Sumber hukum ialah segala sesuatu yang dapat mengaktifkan aturan- aturan yang mempunyai sifat memaksa, yakni apabila melanggarnya akan mengakibatkan timbulnya sanksi tegas. Terdapat dua jenis sumber hukum, yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal.
Sumber Hukum Material
Yaitu semua aturan, norma atau kaidah yang menjadi sumber dari manusia untuk bersikap dan bertindak. Atau pengertian lainnya dari sumber hukum materi ialah tempat dari manakah material itu diambil. Sebuah keyakinan dan atau perasaan hukum dari seseorang atau individu dan juga pendapat masyarakat yang bisa menentukan isi hukum. Dengan begitu dapat dikatakan bahwa faktor-faktor yang bisa mempengaruhi pembentukan hukum ialah adanya keyakinan atau perasaan hukum seseorang dan pendapat masyarakat.
Sumber Hukum Formal
Yaitu sumber hukum yang juga bisa disebut sebagai penerapan dari hukum material, sehingga hukum formal bisa berjalan dan ditaati oleh seluruh objek hukum. Macam-macam hukum formal ialah sebagai berikut:
- Undang-Undang yaitu segala sesuatu aturan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, yang dijaga oleh pemerintah negara tersebut. Contohnya seperti: UU, PP, Perpu dan lain sebagainya.
- Kebiasaan yaitu segala macam perbuatan yang sama dan dilakukan secara continue sehingga menjadi hal yang umum dilakukan. Contohnya: adat istiadat didaerah yang dilaksanakan dengan cara turun-temurun yang sudah menjadi hukum di daerah tersebut.
- Yurisprudensi yaitu segala macam keputusan hakim dari masa lampau atau masa lalu dari suatu perkara yang sama, sehingga dijadikan keputusan oleh para hakim dimasa kini. Seorang hakim dapat membuat suatu putusan sendiri, jikalau perkara yang sedang disidangkan tersebut tidak diatur sama sekali oleh undang-undang.
- Traktat yaitu segala macam bentuk perjanjian yang dilaksanakan oleh 2 “dua” negara atau lebih. Dan perjanjian tersebut mempunyai sifat yang mengikat bagi antar negara-negara yang terlibat traktat ini dan otomatis traktat tersebut juga mengikat warga negara dari negara yang bersangkutan.
- Doktrin yaitu segala macam pendapat para ahli hukum terkenal yang dijadikan patokan atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.
Pelajari lebih lanjut:
Deti Jawaban
Kelas: 10
Mapel: PPKn
Bab: Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
Kode: 10.9.2
Kata Kunci: Hukum, sumber hukum, hukum formal
Begitulah Jawaban Soal Pelajaran Tentang Berikut yang bukan merupakan macam sumber hukum formal adalah Semoga Membantu.