Jumlah kain kafan yang digunakan untuk mengkafani jenazah laki-laki adalah

Berikut ini Kunci Jawaban Soal Ujian Tentang Jumlah kain kafan yang digunakan untuk mengkafani jenazah laki-laki adalah

Kain kafan adalah kain putih yang digunakan untuk membungkus jenazah sebelum dimakamkan. Kewajiban umat Islam terhadap jenazah adalah memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburnya. Mengafani jenazah dilakukan setelah jenazah dimandikan.

Pembahasan

Jumlah kain kafan bagi laki-laki disunahkan tiga helai, dan bagi perempuan lima helai.

Jumlah helai kain kafan ini dituliskan oleh HR. Muslim. Abu Salamah r.a. menceritakan, bahwa ia pernah bertanya kepada ‘Aisyah r.a., “Berapa lapiskah kain kafan Rasulullah saw.” Aisyah menjawab, “Tiga lapis kain putih.”

Dari ketiga helai bagi laki-laki dan kelima helai bagi perempuan, terdapat satu helai kain basahan.

Cara mengafani jenazah adalah hamparkan kain kafan helai demi helai dengan menaburkan kapur barus pada tiap lapisnya. Setelah itu jenazah diletakkan di atasnya. Kedua tangannya dilipat di atas dada dengan tangan kanan di atas tangan kiri.

Pelajari lebih lanjut

——————————–

Detil jawaban

Kelas: XI

Mapel: Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

Bab: Melaksanakan Pengurusan Jenazah (bab 3)

Kode; 11.14.3

Kata kunci: jumlah kain kafan jenazah laki-laki, jumlah kain kafan jenazah perempuan

Begitulah Jawaban Soal Ujian Tentang Jumlah kain kafan yang digunakan untuk mengkafani jenazah laki-laki adalah Semoga Membantu.

Baca Juga  Pukulan pertama pada permainan bola voli disebut