Inilah Kunci Jawaban Soal Sekolah Tentang Dasar hukum pelaksanaan amdal adalah
Pada soal di atas, kita diminta untuk menjelaskan mengenai dasar hukum pelaksanaan AMDAL. Untuk itu, kita harus mengetahui mengenai AMDAL secara lebih mendalam. Hal tersebut akan dijelaskan di bawah ini (Pembahasan).
Pembahasan
AMDAL (Analisis mengenai Dampak Lingkungan) menurut PP no 27 tahun 1999, adalah suatu kajian mengenai dampak yang telah ditimbulkan oleh lingkungan, serta menjadi hal yang penting dalam pengambilan suatu keputusan atau dari kegiatan yang telah direncanakan di lingkungan hidup. Lingkungan biasanya memiliki masalah yang paling banyak dibahas atau masalah yang paling banyak dibenahi oleh banyak orang, atau oleh sekelompok orang. Maka dengan adanya AMDAL atau analisis mengenai dampak di suatu lingkungan, masalah yang ada di dalam lingkungan dapat diatasi dengan baik. Bahkan dicari solusinya yang tepat, dan mencegah agar dampak buruk tidak terulang lagi.
Tujuan dari AMDAL adalah untuk menjaga kemungkinan dan dampak dari suatu rencana usaha atau kegiatan tertentu. AMDAL sangat diperlukan karena harus ada studi kelayakan di dalam undang-undang atau peraturan pemerintah, untuk menjaga lingkungan dari sebuah operasi proyek pada kegiatan industri atau kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan di suatu lingkungan.
Beberapa komponen yang terdapat pada AMDAL, diantaranya yaitu :
- PIL (Penyajian Informasi Lingkungan).
- KA (Kerangka Acuan).
- ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan).
- RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan).
- RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan).
Dasar Hukum Pelaksanaan AMDAL
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 Tentan Pedoman penyusunan analisis mengenai Dampak lingkungan hidup
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kawasan Industri
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum memiliki dokumen lingkungan hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Tahun 2007 Tentang Dokumen Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Tidak Memillki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
- KepMen LH No. 30/MENLH/1 0/ 1999 tentang Panduan Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan
- KepMen LH No. 42/MENLH/1999 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan
- KepMen LH No. 2 Tahun 2000 tentang Pedoman PenilaianDokumen AMDAL
- KepMen LH No.4Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan PembangunanPermukiman Terpadu
- KepMen LH No. 5 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan di Daerah Lahan Basah
- KepMen LH No. 40 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata KerjaKomisi Penilai AMDAL
- KepMen LH No. 41 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan” Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota
Pelajari Lebih Lanjut
Detail Jawaban
Kelas: VIII
Mapel: IPS
Bab: Bab 2 – Dinamika Kependudukan dan Pembangunan Nasional Prawacana
Kode: 8.10.2
#AyoBelajar
Begitulah Jawaban Soal Pelajaran Tentang Dasar hukum pelaksanaan amdal adalah Semoga Membantu.