Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya

Berikut ini Jawaban Soal Ujian Tentang Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya

Kelas : X
Pelajaran : Ekonomi
Kategori : Pajak
Kata Kunci : Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi

Beikut ini adalah perbedaan antara pajak dan pungutan resmi
:

 

a. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang, sedangkan
pungutan resmi berdasarkan peraturan pemerintah

 

b. Yang menjadi objek pemungutan pajak adalah semua orang
yang memenuhi syarat tertentu, sedangkan untuk pungutan resmi adalah khusus
untuk orang yang menggunakan fasilitas maupun jasa tertentu

 

c. Pajak memiliki surat ketetapan, sedangkan pungutan resmi
tidak memiliki surat ketetapan

 

d. Pajak tidak mendapat balas jasa langsung, sedangkan
pungutan resmi mendapat balas jasa langsung

 

e. Perhitungan tarif pajak dilakukan oleh wajib pajak
sedangkan pungutan resmi dihitung pemerintah

 

f. Jatuh tempo pembayaran pajak pada tahun fiskal sementara
pungutan resmi disesuaikan dengan pemakaian

 

g. Pemungutan pajak sifatnya memaksa, pungutan resmi
sifatnya sesuai kebijakan pemerintah

Demikianlah Kunci Jawaban Soal Pelajaran Tentang Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya Semoga Membantu.

Baca Juga  Keluarga nabi luth yang tidak beriman adalah