Profesi guru termasuk ke dalam jabatan

Berikut ini Jawaban Soal Sekolah Tentang Profesi guru termasuk ke dalam jabatan

Jenjang Pangkat dan Jabatan Guru PNS

Jenjang Pangkat dan Jabatan Guru PNS

Perkembangan kebijakan Pemerintah Indonesia dalam menata administrasi kepegawaian tenaga kependidikan, terakhir dengan mengganti nama pada jabatan guru. Jenjang kepangkatan guru PNS secara umum ada kebijakasanaan Pemerintah terhadap penyesuaian jabatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru. Berikut ini daftar lengkap penyesuaian jenjang kepangkatan guru PNS yang baru, yakni :

No

Gol/ruang

Jenjang Pangkat

Jenjang Jabatan

Sekarang

Sebelumnya

1

II/a

Pengatur Muda

Guru Pratama

2

II/b

Pengatur Muda Tk.I

Guru Pratama Tk.I

3

II/c

Pengatur

Guru Muda

4

II/d

Pengatur Tk.I

Guru Muda Tk.I

5

III/a

Penata Muda

Guru Pertama

Guru Madya

6

III/b

Penata Muda Tk.I

Guru Pertama

Guru Madya Tk.I

7

III/c

Penata

Guru Muda

Guru Dewasa

8

III/d

Penata Tk.I

Guru Muda

Guru Dewasa Tk.I

9

IV/a

Pembina

Guru Madya

Guru Pembina

10

IV/b

Pembina Tk.I

Guru Madya

Guru Pembina Tk.I

11

IV/c

Pembina Utama Muda

Guru Madya

Guru Utama Muda

12

IV/d

Pembina Utama Madya

Guru Utama

Guru Utama Madya

13

IV/e

Pembina Utama

Guru Utama

Guru Utama

Pada awalnya terdapat guru PNS yang masih golongan II, tetapi pada perkembangan saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya tidak ada lagi rekruitmen guru PNS dengan golongan ruang dibawah III/A.

Demikianlah Kunci Jawaban Soal Ujian Tentang Profesi guru termasuk ke dalam jabatan Semoga Membantu.