Dalam sistem pemerintahan presidensial presiden berkedudukan sebagai

Berikut ini Kunci Jawaban Soal Sekolah Tentang Dalam sistem pemerintahan presidensial presiden berkedudukan sebagai

Dalam sistem pemerintahan presidensial, Presiden berkedudukan sebagai Kepala negara sekaligus Kepala pemerintahan.

Penjelasan:

Dalam pemerintahan presidensial, kepala eksekutif dipilih tersendiri di luar parlemen (legislatif/dewan perwakilan) untuk masa jabatan yang tetap, Artinya presiden tidak dapat diturunkan sebelum masa jabatan yang berakhir kecuali dia melakukan pelanggaran konstituasi atau pelanggaran hukum lain yang tergolong berat sebagaimana ditetapkan konstitusi (UUD). Biasanya presiden berlaku sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Jadi, selain mengepalai kabinet untuk menjalankan tugas tugas pemerintahan, presiden juga melaksanakan tugas-tugas seperti membeli gelar dan tanda jasa, mengangkat duta besar, atau membuat perjanjian internasional. Presiden juga memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata.

Pelajari lebih lanjut

Sistem pemerintah presidensial

Detail jawaban

Mata pelajaran : PPKN

kelas : 10

Materi : Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

kode soal : 9

kode kategorisasi : 10.9.2

Kata kunci : Sistem pemerintahan, sistem perintahan presidensial.

# OptiTeamCompetition

Demikianlah Jawaban Soal Ujian Tentang Dalam sistem pemerintahan presidensial presiden berkedudukan sebagai Semoga Membantu.

Baca Juga  Istilah lain dari ragam hias adalah