Adalah Kunci Jawaban Soal Sekolah Tentang Sebutkan prinsip prinsip kedaulatan negara republik indonesia
1) 6 prinsip kedaulatan NKRI, yaitu :
- Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik (Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945)
- Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 (Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945)
- Negara Indonesia adalah hukum (Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945)
- Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C UUD 1945)
- Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden (Pasal 17 Ayat 2 UUD 1945)
- MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar (Pasal 3 Ayat 3 UUD 1945)
2) Syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis menurut Budiardjo (2003), yaitu :
- Perlindungan konstitusional
- Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
- Pemilihan umum yang bebas
- Kebebasan yang menyatukan pendapat
- Kebebasan yang berserikat/berorganisasi dan beroposisi
- Pendidikan kewarganegaraan
_____________________________________
PEMBAHASAN
6 prinsip kedaulatan NKRI, yaitu :
1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik (Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945)
Negara Indonesia adalah negara berbentuk kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik konstitusional.
2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 (Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945)
Pelaksanaan kedaulatan rakyat ditentukan oleh UUD 1945 yang dinyatakan secara tegas pada Pembukaan UUD 1945 Alinea IV.
3. Negara Indonesia adalah Negara hukum (Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945)
Hukum di Indonesia dipandang sebagai sumber dari segala sumber kekuasaan yang artinya apapun jenis kekuasaan yang dipegang oleh pemerintah maupun yang hanya seorang rakyat yang bertujuan untuk menegakkan suatu kebenaran dan keadilan.
4. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C UUD 1945)
DPR dipilih oleh rakyat dan anggota DPR hanya bisa diberhentikan apabila tidak lagi dipilih oleh rakyat dalam pemilihan umum. Dalam hal ini, DPR juga tidak bisa memberhentikan Presiden.
5. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden (Pasal 17 Ayat 2 UUD 1945)
Menteri bertugas untuk membantu Presiden dalam menjalankan tugas, di mana setiap menteri berbeda bidang untuk menangani urusan pemerintahan. Presiden memilih dan mengangkat menteri dengan berbagai syarat yang diatur oleh Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 2008, serta Presiden juga berhak memberhentikan menterinya dengan alasan tertentu dari jabatannya yang diatur pada Pasal 24 UU Nomor 39 Tahun 2008.
6. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 1945 (Pasal 3 Ayat 3 UUD 1945)
MPR berhak memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya yang didasarkan pada UUD 1945 (Pasal 3 Ayat (3) UUD 1945).
_____________________________________
Mata Pelajaran : PPKn
Materi : Bab 5 – Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Kelas : 8 SMP
Kode Kategorisasi : 8.9.5
#TingkatkanPrestasimu
Begitulah Jawaban Soal Pelajaran Tentang Sebutkan prinsip prinsip kedaulatan negara republik indonesia Semoga Membantu.